Sementara itu, dalam aturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2005 menjelaskan pihak swasta hanya dapat menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha PLN atau pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL). Artinya, perusahaan swasta dalam menyelenggarakan usaha tenaga listrik di wilayah usaha harus melaksanakan kerja sama dengan PT PLN.
Pembatasan izin usaha untuk pemakaian secara mandiri dan captive power yang digunakan sektor industri, kata dia, akan menghalangi pihak swasta untuk bisa memanfaatkan atau memastikan mereka memiliki pasokan listrik yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Apalagi, saat ini banyak perusahaan atau industri yang menggunakan energi terbarukan. Sementara PLN tidak bisa menyediakan energi terbarukan yang bisa digunakan swasta.
Baca Selengkapnya: Surat Erick Thohir ke Menteri ESDM dan BKPM Bisa Pengaruhi Investasi
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.