Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

35% Pekerja Indonesia Kena PHK akibat Covid-19

Fadel Prayoga , Jurnalis-Rabu, 07 Oktober 2020 |16:29 WIB
35% Pekerja Indonesia Kena PHK akibat Covid-19
Karyawan di PHK (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Perusahaan yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19 terpaksa melakukan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Akibatnya, jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2020 mengalami peningkatan.

Country Manager Jobstreet Indonesia Faridah Lim mengatakan berdasarkan hasil survei pihaknya terhadap 5.131 pekerja, tercatat sebanyak 35% pekerja terkena PHK. Sementara 19% lainnya dirumahkan sementara.

Baca Juga: Corona Bikin 30% Gaji Dipotong, Kini 45% Pekerja Tak Bahagia 

"Diberhentikan secara permanen 35% dan dirumahkan 19 %. Itu data valid terjadinya PHK dari dunia usaha terhadap pekerja," kata Faridah dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Dia menjelaskan, sebanyak 67% yang kehilangan pekerjaan masih berusia muda, yaitu 18-24 tahun. Provinsi Bali menempati urutan pertama pengangguran baru sebanyak 79%, disusul Jawa Barat sebanyak 61%.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement