Dia melanjutkan, negara memberikan perlindungan kepada 269 juta penduduk Indonesia ketika ada ancaman yang berasal dari pandemi Covid-19. Perlindungan diberikan melalui berbagai cara, salah satunya yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Covid-19 telah jadi ancaman terhadap keselamatan jiwa dan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan," katanya.
Baca Juga: Semua Negara Terjangkit, Sri Mulyani: Covid-19 Sangat Ganas
Dia menambahkan dibutuhkan kerjasama untuk melindungi penduduk dari ancaman yang berasal dari sektor kesehatan ini. Salah satu upaya pemerintah adalah melalui penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020.
"Bentuk perlindungan tidak sebatas dari ancaman fisik, tapi juga keseluruhan aspek kehidupan masyarakat 269 juta jiwa. Negara harus mampu menjaga ketahanan seluruh elemen bangsa dari segala ancaman yang membahayakan negara dan masyarakat," tandasnya.
(Feby Novalius)