JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menilai pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Adapun, penerbitan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 merupakan bentuk negara hadir untuk melindungi penduduknya.
Baca Juga: Ekonomi RI Jelang Resesi Masih Melemah, Apa Penyebabnya?
"Kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat seperti yang diamanatkan para pendiri bangsa dalam menentukan tujuan bernegara," kata Sri Mulyani, dalam video virtual, Kamis (7/10/2020).