JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Namun banyak penolakan dari para buruh dan pekerja utamannya di sektor ketenagakerjaan.
Penolakan dari para buruh dan pekerja ini karena UU Cipta Kerja ini merugikan mereka. Belum lagi, pembahasan tentang UU Cipta Kerja ini terlalu terburu-buru.
Namun dari pihak pemerintah, mengklaim UU Cipta Kerja ini sudah sangat ditunggu kehadiranya oleh para investor. Karena kehadiran investor ini bisa membuka lapangan pekerjaan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi negara maju. Mengingat Indonesia saat ini memiliki bonus demografi yang bisa dimanfaatkan. Maksudnya adalah mayoritas penduduk Indonesia memiliki usia produktif atau kerja.
Menurut Airlangga, untuk merealisasikan hal tersebut Indonesia dihadapkan pada tantangan besar. Salah satunya adalah bagaimana kesiapan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.
Salah satu cara untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak dengan menarik investasi baik dalam maupun luar negeri. Namun yang seringkali mengganjal adalah masih banyak aturan yang tumpang tindih dan mempersulit.
“Namun tantangan terbesar adalah bagaimana kita mampu menyediakan lapangan kerja dengan banyaknya aturan atau hiper regulasi kita memerlukan penyederhanaan sinkronisasi,” kata Airlangga dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Polemik dan manfaat dari UU Cipta Kerja mengenai ketersediaan lapangan kerja ini memiliki beberapa fakta menarik. Dirangkum Okezone, Minggu (11/10/2020), berikut fakta menarik terkait UU Cipta Kerja yang bisa membuka lapangan kerja seluas-luasnya:
1. Sediakan Lapangan Pekerjaan
Salah satu masalah Indonesia untuk menjadi negara maju adalah ketersediaan lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya.
kehadiran UU Ciptaker bisa menjadi solusi. Karena dengan adanya UU Ciptaker ini bisa menghapus dan menyederhanakan UU yang mempersulit investasi.
Untuk itulah diperlukan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa UU yang menghambat pencapaian tujuan dan penciptaan lapangan kerja. UU tersebut sekaligus sebagai instrumen dan penyederhanaan serta peningkatan efektivitas birokrasi.
2. UU Cipta Kerja Bukti Kehadiran Negara Lindungi Pekerja
Lewat RUU Cipta kerja dilakukan peningkatan perlindungan kepada pekerja, antara lain negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga berkontribusi dalam penguatan dana yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program JKP tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) tanpa menambah beban iuran dari pekerja atau pengusaha.