Baca juga: Pengesahan UU Cipta Kerja, Menko Luhut: Agar RI Jangan Jadi Negara Alien
Dia menambahkan telah memperluas defisit fiskal hingga 6,3% yang dalam masa normal.
"Kami tidak diizinkan untuk melampaui lebih dari 3% terhadap PDB kami. Hal ini tentunya tidak hanya penting bagi kami untuk dapat merespons pada akhirnya, tetapi juga bagaimana kami akan menghabiskan waktu selama keadaan darurat ini dan dengan urgensi untuk mengambil tindakan dengan sangat cepat,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)