Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |06:02 WIB
Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi terkait penanganan Covid-19 atau virus corona, mulai besok hari Senin 12 Oktober 2020.

Dalam Pasal 12 ayat Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 101 Tahun 2020 yang diterima Okezone, mulai hari ini, restoran, rumah makan dan cafe diperbolehkan melakukan pelayanan makan di tempat dengan ketentuan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19; membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran,” tulis Pasal 12 Pergub 101 tahun 2020 yang dikutip Okezone.

Selain itu, mewajibkan pengunjung menggunakan masker, kecuali saat makan dan minum, menerapkan pemeriksaan suhu tubuh dan melakukan pembatasan interaksi fisik dengan rentang jarak paling sedikit satu meter antar pengunjung.

“Kemudian, menyediakan hand sanitizer, tidak menggunakan alat makan atau alat minum yang mengharuskan pengunjung berbagi alat dalam mengkonsumsinya, antara lain shisha dan menu sejenisnya; mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung,” lanjutnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement