Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 12 Oktober 2020 |06:02 WIB
Syarat Pembukaan Restoran dan Kafe saat Jakarta PSBB Transisi
Restoran hingga Kafe Diizinkan Kembali Melayani Makan di Tempat. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Selanjutnya, pengelola restoran diwajibkan untuk melakukan pendataan pengunjung di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.

“Terakhir, membuat dan mengumumkan pakta integritas dan protokol pencegahan Covid-19,” tutupnya.

Baca Selengkapnya: Syarat Restoran Bisa Kembali Melayani Pengunjung Makan di Tempat

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement