Dewi menjelaskan, masyarakat dapat membeli LPG subsidi ini langsung di pangkalan LPG resmi Pertamina, dengan harga sesuai Surat Keputusan (SK) Walikota atau Bupati setempat. Ciri-ciri pangkalan LPG resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan serta Call Center 135 Pertamina.
Meski pengawasan resmi hanya sampai di pangkalan, terang Dewi, Pertamina juga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan di wilayah terkait untuk pengawasan penjualan LPG di tingkat pedagang eceran yang diluar ranah Pertamina.
"Kita berharap pengawasan ini dilakukan bersama-sama oleh pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat, sehingga pasokan LPG reguler maupun fakultatif jika ada dan yang jumlahnya sangat besar ini tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan dengan melakukan penimbunan atau memainkan harga di tingkat eceran," jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan, aparat yang berwenang dapat menindak dengan sanksi tegas bagi pelaku penimbunan atau penyimpanan barang bersubsidi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Penyediaan Dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.
Dewi mengingatkan, LPG 3 Kg merupakan LPG subsidi yang peruntukannya diatur untuk rumah tangga pra sejahtera, yakni masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp1,5 juta per bulan, serta kegiatan usaha kecil dan mikro. Untuk masyarakat golongan mampu, dapat menggunakan elpiji non subsidi, seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
"Pasal 16 disebutkan, Badan Usaha dan masyarakat yang melakukan melakukan penimbunan dan atau penyimpanan dan penggunaan LPG subsidi yang bertentangan dengan ketentuan dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan," ujar Dewi.
(Dani Jumadil Akhir)