JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kembali jika kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja sangat dibutuhkan untuk menjawab berbagai tantangan Indonesia. Salah satunya menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak mungkin.
Setiap tahun terdapat sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Hal itu membuat kebutuhan atas lapangan kerja sangat mendesak.
Baca Juga: UU Ciptaker Bikin Lapangan Kerja, Menaker: Jangan Dipertentangkan
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.
“UU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan penganggur,” ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Baca Juga: Besok, 812 Halaman Draft Final UU Cipta Kerja Diserahkan ke Pemerintah
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga untuk mendorong produktivitas kerja. Sebab, persoalan pendidikan pekerja Indonesia yang kebanyakan setingkat SMA ke bawah menyebabkan produktivitas kerja Indonesia tertinggal dibanding beberapa negara lain.
Berdasarkan kajian yang dilakukan pemerintah, jika tidak ada reformasi struktural dan percepatan transformasi ekonomi, dikhawatirkan lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Sedangkan jumlah penduduk yang tidak atau belum bekerja terus bertambah.