Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis!

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 14 Oktober 2020 |12:26 WIB
UMKM Dapat Sertifikat Halal Gratis!
UMKM (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan bahwa disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja merupakan tonggak kebangkitan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) di Indonesia. Menurut Teten, pelaku usaha mikro dan kecil akan mendapatkan sertifikasi halal gratis dari pemerintah.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujar Menteri Teten di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Kadin Tegaskan UU Cipta Kerja Untungkan Pengusaha dan Buruh

Selama ini, kata dia, sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak, sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal. Namun katanya, label ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, ujarnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement