Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Perbaiki Salah Kaprah Aturan Outsourcing

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |18:36 WIB
Pengusaha Sebut UU Cipta Kerja Perbaiki Salah Kaprah Aturan <i>Outsourcing</i>
Pengusaha (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lagi pula lanjut Hariyadi, outsourcing dalam bisnis merupakan sesuatu yang wajar. Bahkan outsourcing sudah terjadi atau dilakukan di beberapa negara pun sudah dilakukan.

“Padahal kalau kita melihat secara objektif itu adalah business model. Di seluruh dunia outsourcing itu adalah hal yang lumrah. Karena dunia juga sekarang merujuk pada spesialisasi. Contohnya pabrik otomotif. Enggak ada pabrik motor, mobil, sepeda motor yang bisa bikin dari skrup, sampai mesin enggak ada. Semua pasti di-outsourcing,” jelas Hariyadi.

Yang harusnya menjadi perhatian adalah bukan sistem outsourcing. Justru, harusnya bagaimana memberikan perlindungan kepada para pekerja di perusahaan outsourcing.

“Yang diatur adalah perlindungannya kepada pekerja yang bekerja di perusahaan outsourcing, itu yang harusnya diamankan, itu kita harus menghargai hak-hak normatifnya. Jadi salah kaprahnya itu dibetulkan,” kata Hariyadi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement