JAKARTA - Isu pesangon menjadi salah satu yang mendapatkan banyak sorotan dari para pekerja di UU Cipta Kerja ini. Karena besaran pesangon yang didapat dari 32 kali gaji menjadi 25 gaji saja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemberian 32 gaji untuk pesangon para pekerja dinilai sangat sulit sekali. Oleh karena itu, ada beberapa perusahaan yang tidak patuh dalam menjalankan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 karena tidak mampu.
Baca juga: Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker
“Itu kalau 32 sulit sekali. Jadi kalau 32 kondisi di lapangan kan memang berat sekali kan,” ujarnya saat ditemui di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Hariyadi pun menjelaskan, selain pesangon para pengusaha harus mencadangkan jaminan sosial. Dan jumlah untuk membayar jaminan sosial itu cukup besar yakni dikisaran 10,24 hingga 11,74% dari pengeluaran perusahaan.
Baca juga: Kadin: UU Cipta Kerja Beda dengan Paket Kebijakan Ekonomi
“Karena terkait dengan masalah pesangon itu kan selain pesangon kita juga harus mencadangkan apa yang namanya biaya untuk jaminan sosial kita harus membayar iuran untuk BPJS Ketenagakerjaan dan juga kesehatan. Kalau kita bicara di jaminan sosial saja itu sudah 10,24 sampai 11,74. Ada perbedaannya karena di jaminan kecelakaan kerja preminya tergantung resiko,” jelasnya.