Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Beberkan Alasan Perusahaan Tak Patuh Bayar Pesangon 32 Kali Gaji

Giri Hartomo , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |19:21 WIB
Pengusaha Beberkan Alasan Perusahaan Tak Patuh Bayar Pesangon 32 Kali Gaji
Rupiah (Okezone)
A
A
A

Tak hanya itu, perusahaan juga harus memberikan upah bulanan yang mana selalu naik karena menyesuaikan dengan inflasi. Sehingga jika harus membayar 32 kali gaji, banyak perusahaan yang tidak mampu.

“Belum lagi nanti dari upah sebulan karena kenaikan upah minimum. Jadi kondisi itu yang membuat pada saat pesangon diberikan itu perusahaan banyak yang tidak mampu mayoritas tidak mampu,” jelasnya.

Lagi pula lanjut Hariyadi, dalam UU Ketenagakerjaan tahun 2003, urusan pesangon dibuat ngawur. Karena saat itu, langsung menetapkan angka tanpa melibatkan proses akademik.

“Saya juga ikut wakru pembahasan UU 13/2003. Mohon maaf, waktu itu juga rada ngawur. Pokoknya taruh aja siatu angka tanpa kajian akademik melibatkan aktuaria, itu tidak ada. Saya ingat banget waktu itu kokdisinya tidak seperti itu. Seingat saya waktu itu di bawah 19 kali. Kalau tidak salah kita bicaranya hanya 9 kali. Tapi karena persoalan politik waktu itu, kebetulan juga Pak Jacob Nuwa Wea adalah Menteri Ketenagakerjaan dan juga Ketua Serikat Pekerja, sehingga berubah itu semua,” jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement