Pemerintah menilai, manfaat dari pembentukan holding BUMN pertambangan ini diantaranya, meningkatkan skala bisnis, diversifikasi produk dan bisnis, peningkatan posisi keuangan serta perbaikan solvabilitas dan likuiditas, serta terciptanya efisiensi biaya.
Pembentukan BUMN holding pertambangan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan perseroan PT Indonesia Asahan Aluminium
Holding Sektor Minyak Gas dan Bumi (Migas)
Pembentukan Holding BUMN Migas yang melibatkan PGN dan Pertamina bertujuan agar penyediaan sumber energi berupa gas. Keunggulan Pertamina yang memiliki kontinuitas suplai gas yang berasal dari domestik maupun impor ditambah jaringan distribusi gas PGN yang luas dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemerintah terutama untuk merealisasikan integrasi pengelolaan gas bumi domestik.
Integrasi antara perusahaan yang mempunyai lini bisnis di sektor gas ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan bisnis gas di Indonesia. Di mana, terjadinya kelangsungan penyaluran produksi gas hulu nasional, optimalisasi struktur pricing gas serta pengembangan infrastruktur industri gas yang terkoordinasi dengan model pengelolaan gas alam yang terintegrasi dan terkonsolidasi.
Pembentukan holding BUMN Migas ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 pada 28 Februari 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham perusahaan PT Pertamina (Persero).
Holding Sektor Farmasi
Tren utama dalam sektor industri farmasi dan kesehatan secara global adalah peningkatan penyakit tidak menular, pertumbuhan kelas menengah, ekspektasi konsumen yang meningkat, inovasi digital, penemuan terapi baru, serta fokus pada pengendalian biaya. Terdapat pula beberapa tantangan dalam industri farmasi seperti keterbatasan akses, keterbatasan kapasitas, rendahnya inovasi, kompetisi yang sangat ketat, ketergantungan impor bahan baku obat, serta biaya supply chain yang sangat tinggi.
Dengan pembentukan holding perusahaan farmasi diharapkan dapat membantu mengatasi masalah sektor kesehatan dan industri farmasi serta memanfaatkan peluang di bidang industri farmasi Indonesia.
Kementerian BUMN juga menginisiasi program holding BUMN rumah sakit, yang merupakan wujud jika BUMN memiliki kemampuan untuk bersaing di industri kesehatan, dan mampu bekerja secara efektif dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.