Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Cek Syaratnya

Kurniasih Miftakhul Jannah , Jurnalis-Sabtu, 17 Oktober 2020 |09:12 WIB
Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Cek Syaratnya
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku UMKM yang terdampak covid-19. BLT untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta diberikan kepada 12 juta pelaku usaha.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku usaha yang ingin mendapat bantuan tersebut. Antara lain belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan.

Baca Juga: Kabar Gembira, BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Gelombang 2 Ditransfer Akhir Oktober

“Akan ditransfer sebesar Rp2,4 juta sekali transfer. Si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dikutip Sabtu (17/10/2020).

Teten mengatakan, dalam BLT ini pihaknya melibatkan Kepala Dinas Koperasi di berbagai daerah selain Kementerian dan Lembaga. Jadi, bagi UMKM yang belum mendapat pembiayaan dan investasi dari perbankan bisa segera mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat.

Baca Juga: Hore, BLT Subsidi Gaji Sudah Ditransfer ke 10 Juta Rekening Pekerja

Berikut syarat-syarat untuk dapat BLT UMKM:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement