JAKARTA - Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi jawaban mutlak atas perizinan yang banyak dan aturan tumpang tindih yang kerap kali membuat aliran modal asing sulit masuk ke Indonesia.
Melalui UU Cipta Kerja, hambatan perizinan yang panjang maupun tumpang tindih aturan yang berkaitan dengan investasi bisa teratasi. Arus modal akan masuk, lapangan pekerjaan terbuka, pertumbuhan ekonomi pun bisa menanjak.
“Dengan adanya aturan ini, tumpang tindih dan perizinan dipangkas, memotong birokrasi. Dengan langkah tersebut bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia,” kata Komisaris Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) Badrodin Haiti di Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Baca Juga: 8.451 Aturan Dipangkas dalam UU Cipta Kerja
Badrodin menjelaskan, masalah yang selama ini adalah iklim investasi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian. Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.