Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini

Taufik Fajar , Jurnalis-Minggu, 25 Oktober 2020 |07:40 WIB
Mau Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya di Sini
UMKM Dapat Bansos Rp2,4 Juta. (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

- Pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Bagi masyarakat yang memenuhi syarat tersebut bisa menyurati atau menelepon dinas Koperasi dan UMKM di daerah. Dinas akan melakukan verifikasi dan mengusulkan kepada Kemenkop UKM.

Selain itu bisa diusulkan ke koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pendaftar bisa melengkapi data usulan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut: NIK, nama lengkap, alamat tempat tinggal (sesuai KTP), bidang usaha, nomor telepon.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement