Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 27 Oktober 2020 |15:22 WIB
Ada UU Ciptaker, Ini Daftar Kemudahan Investor saat Berinvestasi
UU Cipta Kerja Datangkan Banyak Investor. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Bukan China, Singapura Raja Investasi di Indonesia

“Bahkan kami juga akui tingkat kemudahan Indonesia di peringkat 73 jauh dari Singapura. Apa yang kita lakukan ini merupakan bagian dari koreksi total dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada investor,” jelasnya.

Pasalnya, dalam UU Cipta Kerja ini, pemerintah menghapus seluruh aturan yang selama ini menghambat investasi. Misalnya, tumpang tindih aturan baik antar kementerian maupun antar pusat dan daerah.

“Di dalam UU betul-betul pemerintah hadir untuk bagaimana sama-sama dengan dunia usaha dalam rangka mencari jalan terbaik untuk sama-sama nyaman. Investor nyaman pemerintah nyaman. Untuk memberikan keuntungan dari kedua belah pihak,” jelasnya

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement