JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan soal 7 bank gagal akibat pandemi. Ditegaskan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Baca Juga: 7 Bank Gagal Belum Berdampak Sistemik
"Pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS," tegas Purbaya saat dihubungi di Jakarta Kamis.
Menurut dia, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah BPR yang ditangani juga masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.
Baca Juga: Sebelum Corona Datang, 7 Bank Gagal Sudah Terseok-seok
"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," ungkap dia.
Purbaya menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.
"Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan," katanya.
(dni)