Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada 7 BPR Gagal, LPS: Kondisinya Tak Pengaruhi Seluruh Perbankan

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2020 |16:10 WIB
Ada 7 BPR Gagal, LPS: Kondisinya Tak Pengaruhi Seluruh Perbankan
Ada Bank Gagal Kondisi Perbankan Masih Stabil. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjelaskan soal 7 bank gagal akibat pandemi. Ditegaskan bahwa selama periode Januari sampai Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.

Baca Juga: 7 Bank Gagal Belum Berdampak Sistemik

"Pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada Bank Umum yang ditangani LPS," tegas Purbaya saat dihubungi di Jakarta Kamis.

Menurut dia, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah BPR yang ditangani juga masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement