JAKARTA - Perwakilan Kamar Dagang Eropa di Indonesia, EuroCham Indonesia menyambut baik relaksasi Penanaman Modal Asing (PMA) dalam UU Cipta Kerja untuk subsektor hortikultura.
Dalam UU Hortikultura sebelumnya, investasi asing untuk subsektor hortikultura di Indonesia dibatasi hanya 30%.
“Ini (regulasi investasi asing yang ketat) menyebabkan hampir semua perusahaan multinasional di Indonesia menghentikan atau menarik investasinya dalam hortikultura,” kata Deputy of EuroCham Agriculture, Food and Beverage Working Group Laksmi Prasvita dalam webinar, Rabu (4/11/2020).
Baca Juga: Ditantang Debat UU Ciptaker, Kepala BKPM: Saya Siap Menerima
Karena itu, menurut Laksmi, pihaknya menyambut baik UU Cipta Kerja yang merelaksasi regulasi investasi asing dalam subsektor hortikultura, yang akan menghidupkan kembali bisnis hortikultura di Indonesia.
Peraturan Pemerintah turunan dari UU Cipta Kerja menjadi hal yang sangat penting agar tercipta kepastian regulasi bagi kalangan pengusaha dalam menyusun perencanaan bisnisnya.
“Kami, dari private sector, saat ini menunggu Peraturan Pemerintah turunan dari UU Omnibus ini, agar kami bisa melihat dengan lebih jelas dan transparan, dan bisa melakukan perencanaan bisnis dengan lebih baik,” terang Laksmi.