JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ibnu Multazam mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.
“RUU ini merupakan kelanjutan yang dimulai lagi pada persidangan ini dari periode yang lalu, judulnya masih tetap sama yakni Larangan Minuman Beralkohol,” kata Ibnu di Gedung DPR, Jakarta, dikutip laman DPR RI (12/11/2020).
Baca Juga: Polisi Amankan 250 Liter Miras Cap Tikus di Pelabuhan Lirung Talaud
Dia menjelaskan, Baleg memerlukan penjelasan dari pengusul RUU terkait dengan urgensi, substansi dan hal-hal pokok lainnya yang menjadi dasar pentingnya RUU tersebut untuk memperkaya pemahaman Anggota Baleg dalam melakukan proses pengharmonisasian yang akan diakukan.
Pada pembahasan periode sebelumnya, RUU ini penuh dinamika. Pengusul menghendaki agar Anggota Baleg DPR RI bisa membahas dan menyetujui untuk diusulkan pada tingkat selanjutnya.
“Tetapi dinamika pembahasan tahun yang lalu itu sudah ditutup. (Namun) karena ada norma-norma baru, yang antara lain setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan, mengedarkan dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Di sini sudah ada draf yang (isinya) relatif sama dengan draf RUU yang sebelumnya dibahas dan penuh dinamika itu,” kata dia.
Follow Berita Okezone di Google News