Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banpres Rp2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga 2021, Simak Cara Mendapatkannya

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |16:27 WIB
Banpres Rp2,4 Juta Mau Diperpanjang hingga 2021, Simak Cara Mendapatkannya
Cara Dapatkan Banpres Usaha Mikro Rp2,4 Juta. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Sejumlah bantuan sosial untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah pandemi akan diperpanjang hingga 2021. Salah satunya Bantuan Presiden (Banpres) Produktif yang diberikan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Program Banpres Produktif diberikan untuk usaha mikro. Hal ini sebagai strategi pemerintah membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi.

Baca Juga: Terima Banpres Rp2,4 Juta, Raminta: Seperti Mukjizat

Adapun yang berhak menerima bantuan ini Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro. Bukan PNS, TNI atau Polri serta pegawai BUMN atau BUMD. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keteangan Usaha (SKU).

Baca Juga: BLT Gaji Termin II Cair, Jangan Lupa Menabung

Mengutip depkop UMK, Jumat (13/11/2020), bagi usaha mikro yang mau mendapatkan bantuan ini bisa mengusulkan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian atau lembaga. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang tedaftar di OJK.

Untuk diketahui juga, Banpres Produktif untuk usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran Banpre ini.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement