JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong ekspor barang dan jasa ke Australia. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kemendag Kasan mengatakan, peluang ekspor ke Australia semakin terbuka lebar setelah ditandatanganinya Indonesia – Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA) yang berlaku sejak 5 Juli 2020.
"Mari kita serbu pasar Australia karena aksesnya lebih gampang dibuka setelah diselesaikannya perjanjian perdagangan IA-CEPA," ujarnya dalam webinar, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga: China Tangguhkan Impor Ikan Indonesia Usai Terdeteksi Mengandung Covid-19
Kasan melanjutkan, IA-CEPA memberikan manfaat bagi pelaku usaha Indonesia melalui penghapusan seluruh tarif bea masuk Australia sehingga seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar Australia akan menikmati tarif 0%. Namun demikian, penghapusan tarif bea masuk ke pasar Australia dinilai masih belum cukup karena masih ada aspek lain, yaitu aturan non-tariff measures (NTMs).
"Dalam hal ini ada standar yang dibuat pihak Australian agar produk atau barang bisa masuk ke sana, termasuk produk kerajinan," jelasnya.
Baca Juga: Ekspor Melejit, Ternyata Manggis RI Dicari Negara Lain
Dia berharap produk ekspor Indonesia yang bisa masuk ke pasar Australia tidak hanya berasal dari perdagangan barang saja tetapi juga mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan jasa lainnya. Menurut Kasan, perdagangan barang Indonesia dengan Australia sampai saat ini masih mengalami defisit.