JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI memberhentikan sementara Direktur Kepatuhan BRI Wisto Prihadi.
Pemberhentian sementara ini berdasarkan beberapa aturan, yaitu POJK No.33/POJK.04/2014, POJK No.27/POJK.03/2016, SEOJK No.39/SEOJK.003/2016, dan Akta No.5/2018 tentang Anggaran Dasar BRI.
Hal ini tertuang dalam surat yang dikirimkan perusahaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat 13 November 2020.
"Memperhatikan peraturan dan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberitahukan pemberhentian Sdr. Wisto Prihadi dari jabatannya sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan," tulis BRI dengan nomor surat B.143-SKP/CSM/CGC/11/2020 dikutip, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: BRI Kantongi Laba Bersih Rp10,2 Triliun pada Semester I-2020