Pemberhentian sementara dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur serta ditetapkan sejak 11 November 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, jajaran direksi BRI pun telah menunjuk direktur pengganti direktur kepatuhan.
"Selama membawahkan fungsi kepatuhan, direktur pengganti senantiasa memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tulis BRI.
Selanjutnya, pemberhentian sementara direktur kepatuhan ini akan ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku. Wisto Prihadi diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BRI pada Februari 2020.
(Dani Jumadil Akhir)