Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Termin II Ditransfer ke 4,8 Juta Pekerja, Rekening Bertambah Rp1,2 Juta

Giri Hartomo , Jurnalis-Sabtu, 14 November 2020 |09:21 WIB
 BLT Subsidi Gaji Termin II Ditransfer ke 4,8 Juta Pekerja, Rekening Bertambah Rp1,2 Juta
BLT (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Menaker Ida menjelaskan, setelah BSU termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK. Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga BSU bisa langsung dicairkan.

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin lalu, dan kemarin dilanjutkan untuk tahap II," kata Menaker Ida.

Bantuan pemerintah berupa BSU adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, upah di bawah Rp5 juta dan memiliki rekening aktif.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement