Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Larangan Minuman Alkohol, Kadin: Coba Sontek Malaysia

Michelle Natalia , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |18:22 WIB
Soal Larangan Minuman Alkohol, Kadin: Coba Sontek Malaysia
RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Baleg DPR RI telah menerima surat permohonan harmonisasi RUU Larangan Minuman Beralkohol. Surat itu ditandatangani oleh 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Dalam draf RUU yang diterima Okezone, apabila regulasi itu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) akan ada ancaman pidana bagi yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol. 

Tak tanggung-tanggung hukuman maksimalnya yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Aturan itu tercantum pada BAB VI bagian Ketentuan Pidana

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement