Share

RUU Larangan Minol Bukan Cuma Faktor Kesehatan tapi Ada Pajak

Suparjo Ramalan, iNews · Selasa 17 November 2020 19:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 17 320 2311240 ruu-larangan-minol-bukan-cuma-faktor-kesehatan-tapi-ada-pajak-eab7sq6nbl.jpg RUU Larangan Minuman Beralkohol. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mencatat, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol). Aspek tersebut di antaranya ketenagakerjaan, perpajakan, dan psikologis.

"Kami meyakini bapak dan ibu anggota Baleg mengetahui bagaimana soal RUU minuman beralkohol di situ bukan hanya soal kesehatan, tapi juga soal ketenagakerjaan, perpajakan, dan persoalan psikologis lainnya," ujar Nasir dalam rapat Panja ihwal harmonisasi RUU Minol, Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: RUU Larangan Minol Akan Diubah, Jadi Apa?

Ihwal kebutuhan RUU Minol, pada level nasional Minol secara khusus belum diatur dalam UU. Pengaturan Minol hanya dijelaskan secara parsial yang tersebar di beberapa UU.

Namun, pada level wilayah hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di sejumlah Kabupaten/Kota. Karena itu, dia menilai, perlu adanya UU Minol yang bisa dijadikan patokan bagi daerah.

Baca Juga: Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol

"Bahkan seingat saya juga di kota Salatiga itu diatur soal ini, tapi tidak efektif, dan tidak bisa ada pengendalian. Kami berharap kita semua bisa sepaham terkait hal ini, dalam level nasional sehingga daerah juga bisa menjadikan UU ini sebagai rujukan di daerah mereka masing-masing," kata dia.

Dia berharap agar anggota Baleg lainnya bisa sepaham dan dapat membantu para pengusul untuk menyempurnakan draf akademiknya RUU. Namun demikian, ada pertimbangan ekonomi yang dikaji secara matang.

"Agar RUU mulai kita proses. Karena apa, dalam pandangan kami bahwa pengaturan Minol itu perlu diatur. Karena apa, pada hakikatnya dalam pandangan kami, minol itu dapat membahayakan kesehatan, jasmani dan rohani, dan dapat mendorong gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Baleg Romo Muhammad Syafii mengatakan, kerugian sosial akibat Minol tidak sebanding dengan persoalan pajak dan cukai.

Follow Berita Okezone di Google News

"Bahkan sudah ada perbandingan dari para ahli, bahwa dari hasil cukai dari produksi minol ini dibandingkan dengan kerugian sosial di masyarakat, maka hasil cukai itu sangat tidak sebanding," kata dia.

Perihal produksi, distribusi, dan konsumsi Minol tidak dilarang secara 100 persen. Namun, ada ketentuan khusus yang akan diatur terkait dengan aspek-aspek tersebut. Di mana, ada daerah destinasi dengan ketentuan tertentu yang diperbolehkan. Hal ini juga berlaku bagi restoran dan hotel dengan kualitas dan syarat tertentu.

"Saya kira ini sesuatu yang luar biasa untuk sesuatu yang mendatangkan kerugian bagi kesehatan tapi juga bereplikasi bagi kerusakan moral, akhlak, itu kemudian terjadi kejelasan. Dengan kadar alkohol berapa yang bisa dikonsumsi dan siapa yang boleh membeli, ini cukup jelas dibuat UU ini," ujarnya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini