JAKARTA - Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono mengaku gagal paham atas urgensi dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol dalam masyarakat Indonesia masih sangat rendah.
"Saya gagal paham. saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini." katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
 Baca juga: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Berdampak Negatif ke Industri Pariwisata
Ia menyampaikan, biasanya RUU didasarkan pada sebuah naskah akademik yang sangat komprehensif. Dalam temuannya, ada dalam beberapa naskah akademik menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat tentang minuman beralkohol. Salah satu studinya berasal dari litbang kementerian Kesehatan pada 2014.
"Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mililiter per orang setiap setiap harinya. Jadi 1 mililiter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," terangnya.
 Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU, dari Ciu hingga Soju
Dirinya membandingkan dengan produk minum yang biasa dikonsumsi masyarakat. Dengan minuman kemasan lainnya ada sebanyak 19,8 mili liter, karbonasi 2,4 mili liter dan lain lain 1,9 mili liter.
"Jadi dari grafik yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah. Baleg menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini belum sangat kuat," tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
(rzy)