Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |13:58 WIB
Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol
Hotel online (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono mengaku gagal paham atas urgensi dalam Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Pasalnya, konsumsi minuman beralkohol dalam masyarakat Indonesia masih sangat rendah.

"Saya gagal paham. saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini." katanya dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).

 Baca juga: RUU Minol Diamati Dunia, PHRI: Berdampak Negatif ke Industri Pariwisata

Ia menyampaikan, biasanya RUU didasarkan pada sebuah naskah akademik yang sangat komprehensif. Dalam temuannya, ada dalam beberapa naskah akademik menyatakan bahwa Indonesia sudah darurat tentang minuman beralkohol. Salah satu studinya berasal dari litbang kementerian Kesehatan pada 2014.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement