JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol akan berdampak buruk pada citra pariwisata Indonesia di mata dunia. Alasannya, citra kebebasan untuk memilih atau freedom of choice terkesan hilang dengan adanya RUU tersebut.
Baca juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
"Minuman beralkohol merupakan bagian penting dalam sektor pariwisata. bukan hanya produknya, tapi citra kebebasan untuk memilih atau freedom of choice. Kalau orang bisa punya akses ke minuman beralkohol artinya ada kebebasan untuk memilih" kata Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI Bambang Britono dalam Market Review IDX Channel, Selasa (17/11/2020).
Dia mengatakan bahwa pariwisata merupakan national brand ambassador atau merupakan wajah dari Indonesia. Jika dipengaruhi oleh kebijakan aneh akan mengurangi pelancong atau turis asing untuk datang.
Â"Isu di pasar modal dan isu di pariwisata banyak hal yang rentan. begitu ada isu aneh - aneh atau kebijakan aneh akan membuat pelancong atau turis berpikir kembali untuk ke Indonesia," tegasnya.
Menurutnya, berawal dari pariwisata kegiatan ekonomi lainnya akan tumbuh. Dengan pariwisata orang akan berkunjung dan berinvestasi investasi.
Follow Berita Okezone di Google News