Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol

Ferdi Rantung , Jurnalis-Selasa, 17 November 2020 |13:58 WIB
Pengusaha Hotel Gagal Paham soal Urgensi RUU Larangan Minol
Hotel online (Shutterstock)
A
A
A

"Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mililiter per orang setiap setiap harinya. Jadi 1 mililiter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," terangnya.

 Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU, dari Ciu hingga Soju

Dirinya membandingkan dengan produk minum yang biasa dikonsumsi masyarakat. Dengan minuman kemasan lainnya ada sebanyak 19,8 mili liter, karbonasi 2,4 mili liter dan lain lain 1,9 mili liter.

"Jadi dari grafik yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah. Baleg menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini belum sangat kuat," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement