JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan minuman beralkohol (Minol) menjadi salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2020. Pembahasannya sempat tertunda sekian lama sejak diusulkan tahun 2015 silam.
Pro-kontra pun menyeruak seiring diusulkannya kembali RUU Minol saat ini. Beberapa pasal di dalamnya mengatur soal kriteria minuman beralkohol, klasifikasi jenis kandungan alkohol, hingga pada sanksi bagi produsen, penjual dan yang mengonsumsinya.
Dalam bagian klasifikasi draf RUU minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya seperti, minuman beralkohol golongan A, di mana Minol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%. Minuman beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20%.
Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
Minuman beralkohol golongan C adalah minuman Beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% sampai dengan 55%. Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud, larangan Minol juga meliputi Monol tradisional dan Minol campuran atau racikan.
Sementara pada bagian larangan juga disebutkan, setiap orang dilarang memproduksi Minol golongan A, golongan B, golongan C, Minol tradisional, dan Minol campuran atau racikan
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud.
Â"Setiap orang dilarang mengonsumsi Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud," tulis Pasal 7 bagian larangan dalam draf RUU tersebut, dikutip Minggu (15/11/2020).
Berikut daftar jenis minuman dengan kadar alkohol yang dilarang dalam RUU Minol.
Bir
Minuman ini terbuat dari hasil fermentasi biji-bijian yang berasal dari beras, jagung, gandum. Bir merupakan minuman keras yang kadar alkohol rendah mulai dari 4 hingga 6%.
Tuak dan Ciu
Tuak merupakan minuman yang berasal dari nira yang telah di fermentasi dan ciu berasal dari singkong yang telah difermentasi. Minuman ini memiliki kadar alkohol yang berbeda-beda disesuaikan dengan jarak waktu fermentasinya.
Follow Berita Okezone di Google News