Pemerintah segera mencairkanĀ Bantuan Subsidi GajiĀ (BSG) kepada guru dan tenaga kesehatan (GTK) non Pegawai Negeri Sipil (PNS) madrasah. Nantinya, pendidik dan tenaga kependidikan non PNS akan menerima bantuan subsidi upah sebesar Rp1,8 juta.
Bantuan subsidi upah akan dibagikan kepada 2 juta bagi pendidik dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud. Total anggaran yang disiapkan sebanyak Rp3,6 triliun.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, Juknis pencairan sudah ditandatangani kemarin. Saat ini SK Calon penerima bantuan subsidi gaji bagi GTK non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum sedang disiapkan.
"Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang," ucapnya.
(Feby Novalius)