JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbubungan Laut Kemenhub menginstruksikan semua kapal penumpang melakukan uji kelaiklautan kapal pada 51 pelabuhan di Indonesia.
Instruksi pelaksanaan uji kelaiklautan kapal penumpang tersebut tertuang melalui Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.211/5/16/DJPL/2020 tertanggal 16 November 2020 tentang Pemeriksaan Kelaikalutan Kapal Penumpang dalam rangka Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I s.d IV dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas I sampai III.
Baca Juga: PNBP dari Kereta dan Transportasi Lumpuh, Menhub Minta Maaf
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo mengatakan, ada perbedaan antara penyelenggaraan angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (NATARU 2020) dengan tahun sebelumnya. Tahun ini seluruh dunia sedang menghadapi pandemi Covid19, sehingga diperlukan upaya secara khusus untuk tetap menjamin kelancaran dan keamanan para penumpang dan petugas di lapangan.
“Pada penyelenggaraan Nataru tahun ini, Pemerintah fokus tidak hanya untuk aspek keselamatan dan kesehatan para penumpang dan awak kapal, tetapi juga keselamatan dan kesehatan bagi petugas pelabuhan dan posko di seluruh pelabuhan di Indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Dirjen Agus, di Jakarta. (18/11/2020)
Selanjutnya, berdasarkan Instruksi tersebut, Dirjen Hubla menginstruksikan agar seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk segera melakukan uji kelaiklautan kapal penumpang sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing mulai tanggal 16 November hingga 14 Desember 2020.
Baca Juga: Menhub Minta Protokol Kesehatan di Transportasi Dilanjutkan
“Uji kelaiklautan kapal semua penumpang ini bertujuan untuk menjamin dan meningkatkan kelancaran, keselamatan, keamanan dan kenyamanan transportasi laut pada masa angkutan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Agus Purnomo.
Selain itu, semua UPT juga diperintahkan untuk segera melaporkan kesiapan sarana angkutan laut untuk kegiatan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, sesuai format yang telah ditentukan email [email protected], paling lambat tanggal 30 Nopember 2020.
“Sedangkan untuk hasil pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang dalam rangka Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 harus dilaporkan melalui email [email protected] format yang telah ditentukan paling lambat tanggal 18 Desember 2020," kata Agus.