Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Uji Kelaikan Kapal Dimulai

Ichsan Amin , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |17:11 WIB
Persiapan Libur Natal dan Tahun Baru, Uji Kelaikan Kapal Dimulai
Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Dimulai. (Foto: Okezone.com/ASDP)
A
A
A

Menurut Agus Purnomo, apabila dalam pemeriksaan Kelaiklautan Kapal penumpang ditemukan ketidaksesuaian major, maka harus dipenuhi paling lambat tanggal 22 Desember 2020. Dan jika pada tanggal yang ditentukan kesesuaian belum dipenuhi maka kapal tidak boleh beroperasi sampai dipenuhinya kesesuaian yang ditentukan.

“Selain itu semua UPT harus melakukan monitoring secara terus menerus terhadap kapal-kapal penumpang sampai dengan batas akhir posko angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Begitu juga bagi para Kepala Kantor UPT lainnya yang tidak melayani kegiatan angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 juga diwajibkan untuk tetap menyampaikan laporan uji kelaiklautan kapal penumpang di wilayah kerjanya.

“Instruksi ini harus dilaksanakan semua UPT Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. Jika ada Kepala Kantor UPT yang tidak melaksanakan instruksi Direktur Jenderal ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dirjen.

Sebagai informasi, periode Angkutan Laut pada Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 akan dimulai sejak tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. Guna mengantsipasi kenaikan penumpang Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut rencananya akan mempersiapkan armada kapal sebanyak 1.293 kapal dengan kapasitas angkut 3,4 juta penumpang. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement