Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Masalah

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |19:28 WIB
Bank Tanah di UU Cipta Kerja, Menteri ATR: Bisa Menyelesaikan Masalah
Menteri ATR Sofyan Djalil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Undang-undang Cipta Kerja di sektor pertanahan masih menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Salah satu poin yang masih menjadi sorotan adalah mengenai pembentukan bank tanah.

Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, bank tanah merupakan salah satu terobosan yang sangat luar biasa. Karena kehadiran bank tanah akan menyelesaikan banyak masalah.

Baca Juga: Kemudahan Berusaha RI di Peringkat 70, Sri Mulyani: Sangat Jauh Sekali

Dengan bank tanah pemerintah bisa mendisiplinkan tanah-tanah terlantar agar tidak menjadi sengketa. Karena tanah-tanah terlantar ini nantinya akan diambil alih oleh pemerintah.

"Bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," ujarnya dalam acara Jakarta Food Security Summit Virtual, Rabu (18/11/2020).

Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Nah dengan bank tanah, simpang siur dari status lahan ini bisa diselesaikan.

"Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah,” kata Sofyan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement