Sofyan mencontohkan, beberapa masalah yang kerap muncul adalah miss komunikasi mengenai tanah hutan yang diberikan untuk Hak Guna Usaha. Karena dalam beberapa kasus, tanah tersebut sudah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) namun belum diketahui oleh pihaknya.
"Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU dikeluarkan," jelasnya Sofyan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)