JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempercepat proses validasi data peserta yang dinyatakan lulus verifikasi masing-masing instansi. Proses verifikasi dilakukan dengan cara melakukan pengecekan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta CPNS yang lulus di portal SSCN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, usulan dari masing-masing instansi diharapkan bisa rampung pada akhir November, sehingga pada 1 Desember sudah bisa dilakukan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP)
"Proses validasi data peserta lulus seleksi CPNS merupakan rangkaian dari tahapan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditetapkan BKN setelah memperoleh usulan dari Instansi. Usul dari instansi diharapkan masuk BKN di bulan November sehingga Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 dapat ditetapkan per 1 Desember 2020," ujarnya dalam keterangannya kepada Okezone, Senin (23/11/2020).
Baca Juga: Ramai-Ramai CPNS Undur Diri, BKN Jamin Formasi Tak Banyak Kosong
Tahapan upload pemberkasan sendiri sudah berjalan dari mulai 15 November hingga 21 November. Masa pemberkasan ini sebenarnya sudah diperpanjang karena adanya peserta yang mengundurkan diri.
"Untuk mengakomodir penggantian peserta yang mengundurkan diri pada seleksi CPNS 2019 yang disampaikan Instansi Pusat dan Daerah melalui surat permohonan ke BKN," ucap Paryono.
Menurutnya, mekanisme penggantian peserta yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri disebabkan oleh beberapa hal. Misalnya, karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sesuai batas waktu yang ditentukan atau meninggal dunia dilakukan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.
