Adapun mekanisme pengunduran dirinya adalah pertama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi melaporkan kepada BKN dengan melampirkan surat pengunduran diri peserta. Kemudian PPK mengambil nama peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan.
"Dan ditetapkan dengan keputusan PPK yang dilaporkan secara tertulis kepada ketua panitia seleksi nasional pengadaan PNS dan BKN, serta diumumkan kepada masyarakat," ucapnya.
Menurut Paryono, bagi peserta yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS atau sudah mendapat persetujuan NIP serta pada saat menjalani masa percobaan CPNS akan ada konsekuensi yang diterima. Adapun konsekuensinya adalah dikenakan sanksi berupa tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS untuk periode berikutnya.
"Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)