Saat mendaftar, SSCASN akan terintegrasi dengan data pokok pendidikan (Dapodik). Hal ini agar sesuai dengan ketentuan untuk memastikan bahwa si pelamar benar-benar tenaga honorer. Seperti diketahui salah satu kriteria yang diperbolehkan mendaftar PPPK guru adalah guru honorer yang terdaftar di Dapodik.
“Di dalam UU ASN NO.4/2020 yang berhak menjadi ASN adalah WNI maka tentu saja pada saat pendaftaran sistem akan terkoneksi atau terintegrasi dengan data dukcapil. Sehingga kami memastikan bahwa semua data orang yang mendaftar adalah WNI,” jelasnya.
Kemudian setelah melakukan pendaftaran maka data kemudian akan dikirim ke sistemnya Kemendikbud UNBK. Dia menjelaskan bahwa semua proses pengiriman data akan menggunakan sistem. Sehingga tidak ada data yang tercecer di tengah jalan.
“Begitu selesai pelaksanaan seleksi nanti dilakukan pengolahan hasil ujian. itu langsung disampaikan oleh BKN untuk dilakukan pengolahan nilai,” ujarnya.
Selanjutnya BKN juga akan memproses penetapan NIP PPPK guru. Di mana BKN juga menggunakan sistem informasi ASN.
“Jadi BKN ke depan untuk melakukan unggah dokumen persyaratan untuk pengangkatan seorang menjadi CPNS maupun calon PPPK itu sudah menggunakan sistem secara keseluruhan,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)