JAKARTA - Skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami perubahan. Hal tersebut menyusul sedang dilakukan penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, proses perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU ASN. Nantinya, komponen yang ada di PNS hanya akan ada gaji dan tunjangan.
Baca Juga: Sistem Gaji Diubah, Korpri: Yang Penting Gaji PNS Lebih Tinggi dan Sejahtera
“Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (29/11/2020).
Menurut Paryono, secara lebih detail, formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja. Artinya, dari mulai tanggung jawab dan risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.
“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,” ucapnya.
Namun lanjut Paryono, implementasi formula gaji PNS ini tidak akan dilakukan secara sekaligus. Meskipun pada akhirnya, sistem penggajian akan dilakukan berdasarkan harga jabatan.