Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cuti Bersama Dipangkas, Kemnaker: Itu Kesepakatan Pekerja-Perusahaan

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 01 Desember 2020 |19:46 WIB
Cuti Bersama Dipangkas, Kemnaker: Itu Kesepakatan Pekerja-Perusahaan
Perusahaan dan Pekerja Bisa Sepakati Keputusan Cuti Bersama Akhir Tahun. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu,” jelas Muhadjir.

Seperti diketahui pada SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No.440/2020, 03/2020, 03/2020, tanggal 28, 29, dan 30 Desember sebelumnya merupakan libur pengganti cuti bersama Idul Fitri. 

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement