Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pandemi Covid-19 Bayangi Industri Keuangan Syariah

Michelle Natalia , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |18:56 WIB
Pandemi Covid-19 Bayangi Industri Keuangan Syariah
Ekonomi Syariah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Terimbas pandemi Covid-19, indeks pasar modal Jakarta Islamic Index (JII) turun secara tajam sebanyak 6,44% di bulan Maret 2020.

Bahkan, di akhir Maret 2020, JII tercatat berada dibawah 400, sebelum berhasil naik kembali ke angka 500 pada bulan April 2020.

 Baca juga: Bos BI: Indonesia Mau Jadi Player Ekonomi Syariah Dunia

Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat mengatakan bahwa stabilitas pertumbuhan pasar modal syariah Indonesia diperlukan untuk mendukung pengembangan dan pemulihan institusi keuangan syariah lainnya, khususnya industri tekstil.

"Industri takaful banyak menginvestasikan dana sebesar 82,3% atau Rp39,8 triliun di berbagai macam instrumen pasar syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksadana," ujar Sutan dalam video virtual di Jakarta, Rabu(2/12/2020).

 Baca juga: Indonesia Ternyata Pemain Global Ekonomi Syariah, Ini Buktinya

Bahkan, industri perbankan syariah juga masih dibayangi beberapa risiko. Per Juni 2020, perbankan syariah masih menunjukkan pertumbuhan yang positif meski mengalami perlambatan, khususnya pada pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK).

NPF dalam perbankan syariah juga relatif datar karena relaksasi dan kurangnya paparan dari transportasi, akomodasi, restoran, dan pembiayaan bersama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement