Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Formula Gaji PNS yang Baru

Dian Ayu Anggraini , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |03:37 WIB
Begini Formula Gaji PNS yang Baru
Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

 JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menetapkan formula gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbaru. Formulai gaji PNS kini tidak lagi berdasarkan pangkat dan golongan.

Gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban dan risiko pekerjaannya. Artinya, tanggung jawab hingga risiko pekerjaan akan menjadi pertimbangan dalam penetapan gaji PNS.

“Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan,” ucap Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, Selasa (1/12/2020).

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), saat ini sedang mempercepat penyusunan kebijakan penghasilan gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya: Intip Formula Baru Gaji PNS

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement