Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |20:18 WIB
Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu
Foto : Dok OJK
A
A
A

Fintech lending ilegal tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

 2. Mengenakan Bunga, Denda & Biaya yang Sangat Tinggi

Penerapan bunga, denda serta biaya lainnya sangat tinggi, bahkan tidak jelas di dalam

perjanjian.

 3. Proses Penagihan Tidak Beretika

Penagihan dilakukan dengan cara yang tidak beretika (bahkan kasar atau ancaman) dan dilakukan oleh penagih yang tidak bersertifikat penagihan.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement