Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |20:18 WIB
Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu
Foto : Dok OJK
A
A
A

 7. SMS SPAM

Fintech lending ilegal sering kali menggunakan SMS spam untuk menawarkan produk. Berbeda dengan fintech lending legal yang dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa izin.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement