Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu

Karina Asta Widara , Jurnalis-Jum'at, 04 Desember 2020 |20:18 WIB
Kenali Ciri-Ciri Fintech Ilegal Agar Tak Tertipu
Foto : Dok OJK
A
A
A

 4. Akses Data Pribadi Berlebihan

Fintech lending ilegal mengakses data konsumen tidak hanya melalui kamera, mikrofon, dan lokasi saja sebagaimana ketentuan OJK.

 5. Pengaduan Tak Tertangani*

Fintech lending ilegal tidak memiliki layanan pengaduan. OJK dan AFPI tidak menangani pengaduan konsumen fintech lending ilegal. Namun, pengaduan dapat dilakukan ke polisi atau Satgas Waspada Investasi (SWI)

 6. Lokasi Kantor Tidak Jelas

Lokasi kantor tidak diketahui, bahkan sebagian dioperasikan dari luar negeri sehingga susah untuk diselesaikan jika terjadi kasus.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement