JAKARTA - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kegiatan serap aspirasi dalam upaya implementasi UU No. 11 Tahun 2020 sangat penting. Hal ini diperlukan untuk menjelaskan pokok dan substansi UU Cipta Kerja dan mendapatkan masukan serta menyerap aspirasi dari seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan.
“Terutama dari para pelaku usaha, Asosiasi usaha, praktisi, akademisi, pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat lainnya. Penyerapan aspirasi ini bertujuan untuk menyusun pelaksanaan UU Cipta Kerja,” kata Airlangga dalam sambutannya secara virtual dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Sektor UMKM, Ketenagakerjaan, Kominfo dan Kesehatan, Senin (7/12/2020) di Bandung.
Saat ini sudah disiapkan 44 Peraturan pelaksanaan UU Cipta yang terdiri dari 40 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Baca Juga: Pengusaha Minta Aturan Turunan UU Ciptaker Bereskan Tumpang Tindih Regulasi
“Sesuai komitmen pemerintah sebelumnya, kita membuka kepada masyarakat dengan berbagai kanal untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat seperti apa yang kita lakukan saat ini,” ungkap Airlangga.
Dalam acara itu, Airlangga berharap pemerintah yang diwakili oleh beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akan memberikan penjelasan secara lengkap terkait RPP dan Rperpres sesuai dengan tema yang ada. “Selamat mengikuti acara serap aspirasi UU Cipta kerja ini,” kata Airlangga.
Sejak pembahasan, penetapan UU No. 11 tahun 2020 hingga penyusunan peraturan pelaksanannya, dilakukan dalam masa pandemi Covid-19 yang hingga kini belum berakhir.
Baca Juga: Pengangguran Butuh Kerja, UU Ciptaker Diibaratkan Tol Percepat Investasi
Bahkan, acara serap aspirasi itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan penerapan 3M.
Airlangga juga menyatakan Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak di sektor perekonomian yang dapat dirasakan seperti pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi yang signifikan.
Di kuartal pertama 2020, perekonomian Indonesia masih tumbuh 2,9%. Namun di kuartal kedua sudah berkontraksi di minus 5,32 dan di kuartal ketiga mulai terjadi pemulihan dimana hanya terkontraksi minus -3,49. Namun, tumbuh q to q 5,05%.
“Kita berharap di kuartal keempat sudah bisa mendekati atau malah tumbuh positif,” ucap Airlangga hartarto.
Di sisi ketenagakerjaan, Airlangga menyatakan pandemi membuat terjadi disrupsi kondisi ketenagakerjaan.
“Selain pengangguran, perlu diperhatikan pula pekerjaan yang hilang akibat pandemi dan dampak terhadap pasar lapangan kerja terutama pengurangan jam kerja,” ungkap Airlangga.
Tercatat 29,12 juta orang atau 14 ,28 persen penduduk Indonesia terkena dampak pandemi Covid 19. Terdiri dari 5,09 juta orang menjadi penganggur, dan tidak bekerja dan bukan angkatan kerja 24,03 juta juga mengalami pengurangan jam kerja atau kerja lebih pendek dari seharusnya. Adapun, jumlah pengangguran meningkat 2,67 juta sehingga menjadi 9,7 juta orang.