Dalam mekanisme WBS Kementerian BUMN, ditetapkan sejumlah kriteria pengaduan. Misalnya, adanya pelanggaran yang dapat dilaporkan seperti korupsi, sebagaimana yang dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai korupsi.
Benturan kepentingan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri BUMN nomor: PER-01/MBU/01/2015
Sementara unsur-unsur laporan dugaan pelanggaran bisa dilakukan jika, adanya dugaan pelanggaran, di mana dugaan pelanggaran terjadi, kapan dugaan pelanggaran terjadi, Smsiapa pegawai Kementerian BUMN atau perseroan negara yang melakukan dugaan pelanggaran, serta Bagaimana dugaan pelanggaran dilakukan.
"Kalau ada pengaduan, masuk ke inspektorat, nanti kita sampaikan unit terkait yang membawai BUMN kalau pengaduan itu dari internal BUMN, maka kita langsung tindak lanjuti ke bagian yang terkait. Tapi ini kita teliti dulu, kita harus hati-hati, biasanya sebagian besar pengaduan BUMN itu masuk ke kita, ini aneh juga," ujar dia.
(Feby Novalius)